Sanksi Pelanggaran Judi

Sanksi Pelanggaran Judi

Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan publik setelah kasus viral pencuri coklat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada 13 Agustus 2022. Dalam peristiwa ini, seorang pegawai Alfamart yang memergoki pencuri coklat justru diancam dengan UU ITE dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Kejadian ini melibatkan pengacara terkenal, Hotman Paris, yang bersedia membela Alfamart. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang perdebatan tersebut, mari kita pahami apa itu UU ITE, apa yang diatur di dalamnya, dan bagaimana sanksi yang dapat diberikan.

UU ITE, atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan peraturan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Secara sederhana, UU ITE mencakup regulasi terhadap penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.

Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain sebagainya. Sementara itu, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.

Pembentukan UU ITE dilakukan untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, menjaga keamanan pemanfaatan teknologi informasi, dan mencegah penyalahgunaannya. Beberapa manfaat UU ITE antara lain:

Apa Saja Manfaat dari UU ITE?

UU ITE mengatur berbagai hal agar pengguna teknologi informasi dan transaksi elektronik bisa mendapatkan kepastian hukum. Dengan begitu, manfaat UU ITE yang paling utama adalah memberikan perlindungan hukum bagi pengguna ruang digital.

Kepastian hukum dari UU ITE ini bermanfaat untuk meningkatkan rasa kepercayaan para pengguna teknologi. Setiap orang pun akhirnya bisa mengakses teknologi tersebut tanpa harus resah terhadap keamanan, misalnya dalam transaksi elektronik.

Berhubungan dengan itu, UU ITE juga bermanfaat untuk mencegah berbagai kejahatan siber (cybercrime). Sejumlah aturan UU ITE mengatur tentang hal tersebut, misalnya tindakan penyadapan, penipuan, dan lain-lain.

Apa Saja Hukuman bagi Pelanggar UU ITE?

Pelanggar UU ITE bisa mendapatkan hukuman pidana penjara dan/atau denda tertentu, sesuai kasus yang telah dilanggarnya. Sebut misalnya pelanggar Pasal 27 angka 2 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan didenda paling besar satu miliar rupiah. Sedangkan pelaku pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun dan didenda paling besar empat ratus juta rupiah. Berdasarkan ketentuan Pasal 45 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004, maka pelaku judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Pelaku penyebar informasi yang memuat asusila akan dikenakan  pidana penjara selama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.Pidana serupa juga dijatuhkan bagi para penyebar hoax dan pengujar kebencian di tanah air. Sedangkan ketentuan Pasal 45B UU ITE mengenakan pidana penjara selama empat tahun dan/ atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah bagi pihak yang mengancam dengan media elektronik.

Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00

Dasar Hukum: Pasal 287 ayat (4)

Menyebarkan Gambar atau Video Asusila

Perbuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Ini terjadi ketika seseorang mendistribusikan atau membuat akses terhadap dokumen elektronik yang punya konten pelanggar asusila.

Dasar hukum larangan judi online terlampir dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE. Dilanggar apabila terdapat distribusi atau transmisi informasi elektronik dan dokumen elektronik yang terkait dengan kegiatan perjudian.

Dampak Negatif UU ITE

Meskipun memiliki manfaat, UU ITE juga mendapat kritik dan menimbulkan dampak negatif, seperti:

UU ITE, meskipun bertujuan memberikan dasar hukum bagi penggunaan teknologi informasi, tetap kontroversial dan memicu berbagai perdebatan. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan penanganan kasus yang adil menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan UU ITE. Revisi dan perbaikan terus menerus diperlukan agar UU ITE dapat menjadi instrumen hukum yang efektif tanpa merugikan kebebasan masyarakat.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pengguna ruang digital. Adapun wadah digital tersebut mencakup sejumlah transaksi sampai media informasi (termasuk sosial media).

Lantas, apa itu UU ITE? Artikel ini membahas apa itu UU ITE, dasar hukum UU ITE, apa saja manfaat dari UU ITE, contoh kasus pelanggaran UU ITE dan sanksinya, apa saja hukuman bagi pelanggar UU ITE, serta apa saja contoh kasus pelanggaran UU ITE di Indonesia.

UU ITE merupakan kepanjangan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Peraturan tersebut didefinisikan sebagai undang-undang yang mengatur sejumlah kegiatan informasi dan transaksi elektronik di dunia digital.

Sejumlah aturan yang tertulis di dalam UU ITE bertujuan untuk mengawasi dan melindungi aktivitas di internet. Lebih rincinya menjaga ruang digital agar bisa sehat, bersih, produktif, dan taat terhadap etika tertentu.

Bersih dan sehat yang dimaksud dalam ruang lingkup UU ITE juga mencakup berbagai landasan hukum penggunaan teknologi. Dengan begitu, tindakan kejahatan online atau cyber crime bisa mempunyai dasar aturan yang sah.

Dasar hukum UU ITE dideskripsikan melalui asas dan tujuan pembentukannya, diatur melalui Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Secara garis besar agar bisa memanfaatkan teknologi ITE sesuai asas kepastian hukum, kehati-hatian, manfaat, netral teknologi, dan itikad baik.

Adapun UU ITE yang pertama kali dibentuk pada 2008 tersebut telah mengalami dua kali perubahan. Pertama, diubah lewat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Perubahan ini dikhususkan bagi Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 Ayat (2), dan Pasal 31 Ayat (3).

Sedangkan perubahan kedua UU ITE dapat dilihat dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024. Ketentuan perubahan kedua UU ITE tersebut mengatur mengenai penyelenggara sertifikasi elektronik, kontrak elektronik internasional, serta perubahan terhadap ketentuan sanksi pidana yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 45, Pasal 45A, dan Pasal 45B UU ITE. Selain itu peraturan tersebut juga mengatur mengenai alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, perbuatan yang dilarang, dan sebagainya.

Selain UU ITE yang telah diubah dua kali, terdapat pula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Aturan itu melingkupi penggunaan sistem elektronik dan transaksi di dunia digital.

Pelanggaran UU ITE dan Sanksi

Meskipun UU ITE memiliki tujuan positif, beberapa pasal di dalamnya memiliki dampak kontroversial. Beberapa pelanggaran UU ITE dan sanksinya termasuk:

Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Melakukan perjudian online dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Pencemaran nama baik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Pelaku pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Menyebarluaskan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.

Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.

Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00

Dasar Hukum: Pasal 288 ayat (1)

Penting untuk dicatat bahwa sanksi-sanksi ini adalah ketentuan maksimal, dan penegak hukum memiliki diskresi dalam menerapkan hukuman berdasarkan situasi dan kondisi pelanggaran. Selain itu, beberapa pelanggaran mungkin dikenakan sanksi administratif tambahan seperti pencabutan sementara Surat Izin Mengemudi (SIM) atau penahanan kendaraan.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kominfo terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut pelaku judi online bisa dikenai sanksi sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah.

“Penjudi itu bagian dari pelaku, dan menurut KUHP pasal 303 itu menyatakan bahwa judi itu tidak pidana, begitu juga UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE di pasal 27, judi online itu pidana, dan termasuk pidana berat, bukan pidana ringan, karena hukumannya judi online itu enam tahun penjara, denda Rp1 miliar,” ujar Muhadjir seperti dikutip Antara, Rabu (19/6).

Pasal 27 ayat 2 UU ITE Bab VII tentang Perbuatan yang Dilarang, menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

Menko PMK juga menegaskan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, di mana dirinya berkapasitas sebagai Wakil Ketua.

Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

“Yang penting itu sebetulnya pencegahan dan penindakan. Kalau soal korban, itu saya rasa nanti kita lihat, apakah memang ada yang serius atau tidak menjadi korban itu,” ucap Muhadjir..

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Salah satu cara yang dilakukan dengan mengirimkan SMS Blast kepada pengguna layanan telekomunikasi seluler di seluruh Indonesia.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Mesti terlebih dulu melakukan kajian mendalam dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Bansos PKH diberikan kepada keluarga yang memiliki setidaknya satu dari lima kriteria. Yakni Ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA, lansia 70 tahun ke atas, dan disabilitas berat. Tidak terdapat korban pelaku judi online.

Rencana pemerintah bakal memberikan bantuan sosial (Bansos) terhadap keluarga pelaku judi online menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Pemerintah mestinya memberikan sanksi keras terhadap pelaku judi online serta melakukan kajian mendalam sebelum memutuskan rencana tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo angkat bicara terkait rencana pemerintah tersebut. Menurutnya pemerintah tak boleh pilih perlakuan terhadap pelaku tindak pidana. Perbuatan judi masuk kategori tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan KUHP.

Sementara judi online selain dapat dijerat dengan Pasal 303 KUHP pun juga dapat diancam dengan Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 27 ayat (2) menyebutkan, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”.

“Pelaku judi merupakan tindak pidana,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (20/6/2024).

Dia meminta pemerintah melakukan upaya preventif agar tidak ada celah masyarakat untuk dapat melakukan perbuatan judi online, khususnya dari sisi informasi dan teknologi. Tak hanya itu, komitmen pemerintah dalam memberantas judi online di Indonesia secara menyeluruh amat dinanti.

Setidaknya agar tidak ada lagi korban maupun dampak kerugian materil maupun non-materil yang ditimbulkan. Kemudian mengkaji lebih dalam faktor-faktor yang menyebabkan banyaknya masyarakat yang melakukan judi online, untuk kemudian diberikan langkah tindak lanjut untuk menanganinya.

Mantan Ketua DPR itu pun meminta pemerintah tak terburu-buru dalam menetapkan kebijakan yang terkait dengan wacana pemberian bansos bagi keluarga pelaku judi online. Tapi pemerintah mesti terlebih dahulu melakukan kajian mendalam dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis, sehingga dapat diketahui apakah wacana tersebut sudah tepat atau belum.

Makassar. Kepala Bagian Umum kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Basir mengatakan, sesuai dengan arahan Kakanwil Liberti Sitinjak yang memerintahkan untuk menindak tegas pegawai yang terlibat judi online.

Maka pihaknya secara khusus mengingatkan pegawai akan sanksi tegas bagi yang terlibat judi online. Ia juga akan memantau aktivitas pegawai agar tidak terlibat dalam judi online. “Jika ada indikasi pegawai terlibat judi online maka kami tidak segan – segan untuk memprosesnya,” ujar Kabagum Basir

Basir menegaskan bahwa pegawai yang terlibat judi online akan mempengaruhi kinerjanya dikantor dan juga akan mempengaruhi kehidupan keluarganya.

“Dampaknya bisa terjadi penurunan kinerja, ketidak disiplinan sampai tidak masuk kantor, tentunya kita menghimbau kepada seluruh pegawai untuk tidak terlibat judi online,” terang Basir

Ia berharap pegawai di Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulsel tidak ada yang terlibat judi online.”saat ini, dari berbagai informasi yang kita dapatkan, korban judi online ini gila – gilaan. Bahkan ada sampai pada menghhilangkan nyawa seseorang. Mari kita bijaklah, tidak akan ada pemai judi baik offline maupun online yang menjadi kaya bahkan bisa sebaiknya jadi miskin,” ungkap Basir menngutip arahan Liberti Sitinjak beberapa waktu lalu

Basir mengindikasikan sejauh ini pihaknya masih terus memantau para pegawai yang terindikasi memainkan permainan judi online. Tentunya kami menginginkan jika ada pegawai yang masih bermain judi online untuk segera berhenti karena sanksi tegas menanti jika aktivitas tersebut merugikan keluarganya dan institusi.

larangan bermain judi baik secara online maupun offline sudah diatur dalam Pasal 303 bis. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Disebutkan para pemain judi dapat dijatuhi hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah. Adapun untuk para PNS juga mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bahkan kita telah mendengarkan informasi bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online sudah menyerahkan nama-nama pegawai pemerintah yang terlibat judi online ke kementerian dan lembaga masing-masing beberapa waktu lalu

Sebagai informasi, sebelumnya, pemerintah menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat judi online. Untuk memberantasnya, Presiden Jokowi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Keppres tersebut diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Pembentukan satgas judi online bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu dalam rangka melindungi masyarakat.

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi penerbitan Surat Edaran (SE) larangan judi online dan/atau judi slot Bagi ASN Maupun Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Instruksi Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online atau judi slot, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pun mengambil sikap tegas.

Eri Cahyadi meminta seluruh ASN dan Non-ASN agar tidak melakukan atau terlibat dalam kegiatan yang mendukung, memfasilitasi dan/atau mempermudah aktivitas yang berkaitan dengan judi online dan/atau judi slot dalam bentuk apapun.

“ASN dan Non-ASN diminta tidak menggunakan fasilitas barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet dan lain sebagainya untuk kegiatan di luar urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif antara lain perjudian, pornografi dan game,” kata Eri Cahyadi, Kamis (11/7/2024).

ASN dan Non-ASN juga diharapkan agar tidak berkomunikasi dengan pihak yang diduga atau patut diduga terlibat dengan aktivitas judi online.

“Serta, tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian apapun di lingkungan kantor pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja, dan turut mengkampanyekan anti judi online atau judi slot,” jelasnya.

Selain itu, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Surabaya diminta untuk melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas Barang Milik Daerah seperti PC, Laptop, internet dan lain sebagainya.

Wali kota Surabaya, Eri Cahyadi, ngamuk saat melakukan sidak ke RSUD Dr. Soewandhie dan RSU Bhakti Darma Husada. Ia mengamuk lantaran menemukan pelayanan kesehatan tidak maksimal di kedua RS tersebut. Eri pun meminta seluruh pelayanan di fasilitas...

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Menurut hukum Islam, apa sanksi bagi pemain judi dan bagaimana pula hukuman bagi bandar judi? Bagaimana Islam memberantas perjudian apalagi judi online yang hari ini merebak? Terima kasih. (Hamba Allah)

Sanksi Pidana Syariah Bagi Pemain dan Bandar Judi

Sanksi pidana syariah bagi pemain judi dan bandar judi adalah sanksi yang dinamakan ta’zīr. Apa itu ta’zīr? Ta’zīr adalah pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nash khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, [Beirut : Dârul Ummah], Cetakan II, 1990, hlm. 17-22).

Pelanggaran syariah yang dijatuhi sanksi ta’zīr pada prinsipnya adalah setiap perbuatan pidana atau kriminal (al-jarīmah, criminal act) sesuai standar syariah Islam (Al-Qur`an dan As-Sunnah), namun tidak ada sanksinya secara khusus dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Secara garis besar, yang termasuk perbuatan pidana (al-jarīmah) dalam Islam ada dua; yaitu tarkul fardhi dan irtikābul harām. Tarkul fardhi adalah meninggalkan yang diwajibkan syariah; sedangkan irtikābul harām adalah melakukan yang diharamkan syariah. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm.15).

Contoh tarkul fardhi : (1), meninggalkan sholat wajib; (2) tidak berpuasa Ramadhan; (3) tidak membayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat māl; (4) tidak menutup aurat bagi wanita muslimah dalam kehidupan umum, yaitu mengenakan kerudung (khimār) dan jilbāb (busana gamis longgar terusan); (5) tidak membayar utang, dan sebagainya.

Contoh irtikābul harām : (1) bertransaksi riba; (2) suap menyuap (risywah); (3) memberikan gratifikasi bagi pejabat; (4) berkhalwat (bersepi-sepi) secara berdua antara laki-laki dengan wanita yang bukan mahramnya; (5) melakukan ikhtilāth (campur baur) antara laki-laki dan Wanita non mahram, misalnya ikhtilāth di jalan umum, di kendaraan umum, di sekolah dan kampus, dan ikhtilath di walimah nikah; (6) minum khamr; (7) berzina; (8) LGBT; (9) berjudi (qimār/maysir), dsb.

Lalu sanksi ta’zīr seperti apa yang dapat dijatuhkan oleh Qadhi (hakim syariah) bagi pemain dan bandar judi? Jawabannya, Qadhi (hakim syariah) akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman ta’zīr, dari macam-macam ta’zīr yang telah ditetapkan syariah, yang jumlahnya ada 14 (empat belas) jenis sanksi ta’zīr, sebagaimana yang diuraikan secara rinci oleh Syekh ‘Abdurrahmân Al-Mâlikî dalam kitabnya Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 157-175.

Berikut contoh-contoh ta’zīr. Ta’zīr itu dapat berupa : (1) hukuman mati (al-qatl), (2) penyaliban (ash-shalb), tapi penyaliban ini dilakukan setelah terpidana dihukum mati; (3) penjara (al-habs), (4) pengucilan (al-hajr), yakni larangan hakim syariah kepada publik untuk berbicara dengan terpidana, (5) pengasingan (an-nafyu), (6) hukuman cambuk (al-jild) maksimal sepuluh kali cambukan, (7) denda finansial (al-gharāmah), (8) pemusnahan barang bukti kejahatan (itlâful mâl), misalnya pemusnahan narkoba, mesin atau alat perjudian, dsb (9) publikasi pelaku kejahatan (at-tasyhîr) di media massa, (10) nasehat (al-wa’zhu), (11) celaan (al-taubīkh), yaitu merendahkan terpidana dengan ucapan dari hakim (Qadhi), dan sebagainya. (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 157-175).

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa sanksi pidana syariah bagi bagi pemain dan bandar judi adalah ta’zīr, yaitu satu jenis pidana syariah untuk pelanggaran syariah yang tidak ada nash khusus mengenai jenis sanksi-nya dan tidak ada kaffarah (tebusan)-nya. Qadhi (hakim syariah) adalah pihak yang akan mengadili pemain dan bandar judi dalam mahkamah syariah (sidang peradilan syariah), dan akan menentukan jenis dan/atau kadar hukuman ta’zīr, dari macam-macam ta’zīr yang telah ditetapkan syariah, yang jumlahnya ada 14 (empat belas) jenis sanksi ta’zīr, dan bahkan dapat sampai kepada hukuman mati (al-qatl), misalnya bagi bandar judi online dengan jaringan yang luas dan besar.

Berjudi merupakan aqad batil dan harta yang dihasilkan tidak boleh dimiliki oleh seorang muslim. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Nizhām Al-Iqtishādi fī Al-Islām, hlm. 190). Hal ini sesuai larangan berjudi yang tegas oleh Allah SWT dalam QS Al-Ma`idah : 90 :

يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah najis termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah segala najis itu agar kamu beruntung.” (QS Al-Ma`idah : 90).

Syekh ‘Abdurrahmān Al-Mālikī menjelaskan secara khusus jenis sanksi ta’zir yang terkait judi, baik bagi pemain maupun bandar judi, dengan redaksi umum sebagai berikut :

كُلُّ مَنْ مَلَكَ ماَلاً بِعَقْدٍ مِنَ الْعُقُوْدِ الْباَطِلَةِ وَهُوَ يَعْلَمُ، يُعاَقَبُ بِالْجِلْدِ وَالسِّجْنِ حَتىَّ سَنَتَيْنِ

“Setiap orang yang memiliki harta dengan satu akad dari berbagai akad yang batil, sedangkan dia mengetahui, maka dia dihukum dengan hukuman cambuk (maksimal sepuluh kali cambukan) dan dipenjara hingga 2 (dua) tahun.” (‘Abdurrahmān Al-Mālikī, Nizhām Al-‘Uqūbāt, hlm. 99).

Pemberantasan Judi Online

Kami meyakini pemberantasan judi online secara khusus yang merebak saat ini, ataupun pemberantasan judi secara umum, tidak akan pernah tuntas, kecuali dalam sistem hukum Islam yang dijalankan dengan baik oleh seorang Imam (Khalifah) yang memimpin negara Khilafah.

Pemberantasan judi online yang dilaksanakan oleh sistem hukum sekuler sekarang, sebaik apapun pelaksanaannya, kami yakini hanya akan seperti memberantas gejala suatu penyakit, namun tidak akan pernah memberantas sumber penyakitnya itu sendiri, yang sesungguhnya berpangkal secara mendalam pada pandangan hidup sekuler-kapitalisme dari Barat, utamanya paham naf’iyyah (utilitarianisme) dan mut’ah jasadiyah (hedonisme). Kedua paham ini berpangkal pada dasar ideologi Barat, yaitu sekulerisme (fashlud dīn ‘an al-hayāh). (Taqiyuddin An-Nabhani, Nizhām Al-Islām, hlm. 65).

Utilitarianisme adalah paham yang memandang baik buruknya suatu perbuatan itu diukur berdasarkan manfaat yang dihasilkan dari suatu perbuatan. Sedang hedonisme adalah paham yang menganggap bahwa kebahagiaan manusia itu didapatkan dengan memenuhi kesenangan atau kepuasan secara pribadi, khususnya kesenangan yang bersifat jasadiyah (fisik), seperti kepuasan seksual, kepuasan harta, kepuasan jabatan, dsb.

Jika Khilafah berdiri, Khalifah akan memimpin secara langsung pemberantasan segala kemaksiatan dan kejahatan, apa pun bentuknya, termasuk judi. Khalifah akan membentuk sistem hukum Islam yang kokoh, dengan mengokohkan 3 (tiga) unsur yang ada dalam suatu sistem hukum (legal system) (Friedman, 1975); (1) menerapkan Syariah Islam sebagai substansi hukumnya (termasuk sanksi pidana syariah); (2) membentuk struktur APH (aparat penegak hukumnya) Syariah-nya, seperti mengangkat para hakim syaraih (Qadhi), polisi (syurthah), tentara (al-jaisy), dan APH (aparat penegak hukum) lainnya; dan (3) membentuk culture of law (budaya hukum) yang kuat di masyarakat, dengan menumbuhkan budaya amar ma’ruf nahi mungkar di masyarakat. (Lihat : Lawrence M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, New York: Russell Sage Foundation, 1975).

Sistem hukum Islam tersebut, dengan penegakan hukum yang disertai dakwah fikriyyah (misalnya lewat durusul masajid, sistem pendidikan Islam formal, media massa, social media, dsb) yang dilakukan kepada masyarakat, kami yakini akan mampu memberantas judi tidak hanya gejala penyakitnya, tapi juga sumber penyakitnya yang terdalam. Jadi, sistem hukum Islam itu tidak hanya menindak tegas para pemain dan bandar judi online, dengan menangkap dan menyeret mereka ke peradilan syariah, serta memberi sanksi pidana syariah yang tegas dan terukur bagi mereka, tetapi juga akan memberantas paham-paham pendukung judi itu hingga ke akar-akarnya, yaitu memberantas paham-paham dari Barat yang kafir, seperti utilitarianisme dan hedonisme yang bercokol dalam pikiran dan jiwa umat Islam.

Yogyakarta, 3 Juli 2024

Muhammad Shiddiq Al-Jawi

Pencemaran nama baik

Pencemaran nama baik dalam UU ITE diatur melalui Pasal 27 A UU No. 1 Tahun 2004, yang berbunyi “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.”

Menggunakan HP saat berkendara

Sanksi: Pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00

Dasar Hukum: Pasal 283